Rabu, 01 Juli 2020

New Normal

Akhir-akhir ini kita diperkenalkan dengan istilah baru yang muncul di tengah pandemi Covid-19. Istilah baru ini bagi sebagian besar masyarakat mungkin masih terdengar asing. Tak terkecuali bagi insan pendidikan. Lalu apa istilah baru tersebut? Istilah baru itu adalah new normal.
New normal adalah tatanan kehidupan normal yang baru bagi masyarakat di tengah-tengah pandemi Covid-19. New normal adalah perubahan perilaku masyarakat sehari-hari agar tetap bisa menjalankan aktivitasnya secara normal, dengan ditambah penerapan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan virus Covid-19 yang kian meluas.
Untuk itu, sekolah kita harus berbenah dan bersiap diri membuka kembali layanan guna mencerdaskan anak-anak bangsa. Sekolah kita harus menjadi pusat edukasi bagi masyarakat dalam penerapan new normal yang mencerdaskan, mencerahkan, dan aman bagi semua warga sekolah dan warga masyakat.

Apa New Normal itu?
Suatu keadaan normal yang baru (belum pernah ada sebelumnya).
Tujuan Penerapan New Normal dalam Pendidikan?
  • Untuk memastikan pemenuhan hak anak untuk mendapatkan akses pendidikan yang berkualitas.
  • Untuk melindungi seluruh warga satuan pendidikan dari penyebaran Covid-19.
  • Untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan.

Protokol Kesehatan Umum Sekolah
  1. Skrining kesehatan bagi guru, tenaga kependidikan dan siswa untuk memastikan kondisi kesehatannya tidak berpotensi untuk menularkan atau tertular Covid-19.
  2. Skring zona lokasi tempat tinggal guru, tenaga kependidikan dan siswa untuk memastikan tempat tinggalnya bukan merupakan episentrum penularan Covid-19.
  3. Menyiapkan sarana dan prasarana sekolah sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid-19.
  4. Menyiapkan media sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19 untuk warga sekolah.
  5. Pengaturan siswa belajar di sekolah dan dan belajar dari rumah secara bergantian untuk menghindari kerumunan.
  6. Pengaturan jarak dengan prinsip sosial distancing dan physical distancing.
  7. Koordinasi intensif dengan fasilitas kesehat terdekat.
  8. Mengajak warga sekolah untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
  9. Mengajak warga sekolah untuk senantiasa berdo'a dan mendekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa.

Protokol Kesehatan Sarana dan Prasarana Sekolah
  1. Sosialisasi pencegahan Covid-19 melalui spanduk/x-banner yang dipasang di depan sekolah dan tempat-tempat umum di lingkungan sekolah.
  2. Menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) untuk melakukan proses skrining kesehatan sebelum memasuki lingkungan sekolah.
  3. Menyediakan wastafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing dan ditempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan.
  4. Menyediakan disenfeksi untuk membersihkan sarana sekolah, laboraturium, ruang ibadah secara periodic.
  5. Menyediakan masker cadangan (untuk pengganti bagi seluruh warga sekolah yang membutuhkan).
  6.  Optimalisasi fungsi UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) beserta perlengkapannya.
  7.  Mengatur jangka bangku didalam kelas, dengan jarak minimal 1 meter antara siswa.
  8. Meniadakan peralatan ibadah yang digunakan secara umum/bersama.
  9. Melakukan penyemprotan disinfektan terhadap sarana dan prasana sekolah setelah penggunaan bersama.

Protokol Kesehatan Berangkat dari Rumah Menuju Ke Sekolah
  1. Sebelum berangkat ke sekolah, orang tua memastikan bahwa siswa dalam kondisi sehat (suhu badan normal, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diaere, tidak selesa makan atau keluhan lain). Hal ini berlaku pula bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
  2. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah.
  3. Pakaian yang dikenakan dalam kondisi bersih.
  4. Mengenakan masker.
  5. Jika menggunakan kendaraan umum/antar jemput roda 4, tetap menerapkan prinsip jaga jarak, dan tidak menggunakan kendaraan umum roda 2 (ojek).
  6. Jika menggunakan roda 2 milik pribadi atau kelurga dan berboncengan harus dalam satu keluarga (satu Kartu Keluarga).
  7. Dari rumah langsung menuju ke sekolah (tidak mampir-mampir).
  8. Sampai di Sekolah dilaksanakan pemeriksaan oleh pihak sekolah mulai suhu tubuh, kelengkapan masker dan dilanjutkan dengan cuci tangan atau pemakaian hand sanitizer.
  9. Pengantar dan Penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar sekolah, serta dilarang menunggu atau berkerumun selama mengantar atau menjemput.

0 komentar:

Posting Komentar